Kriteria Delegasi
1. Membawa Surat Mandat yang diputuskan melalui RUAC
2. Membawa Naskah Pandangan Umum Cabang
3. Setiap cabang berhak mendelegasikan anggotanya maksimal 4 orang
4. Membayar kontribusi per cabang sebesar Rp 250.000,00 (terbilang dua ratus lima puluh ribu rupiah)
5. Membawa bendera cabang